Mulai tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberlakukan aturan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang e-paspor. Hal ini tentu saja disambut gembira oleh para traveller Indonesia, karena mereka tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan apabila ingin berlibur ke Jepang. Mereka cukup mendaftarkan e-paspornya di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.
E-paspor atau elektronik paspor, sering juga disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang memiliki data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor, yang berada di bagian depan paspor. Berdasarkan standard yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), chip ini berfungsi untuk menyimpan berbagai data biometri dari si pemilik paspor, mulai dari data biometri wajah, biometri sidik jari dan berbagai data pendukung lainnya. Sehingga hal ini membuat e-paspor lebih aman dibandingkan paspor biasa non elektronik.
Jika e-paspor ini hilang, maka orang lain yang menemukannya akan kesulitan untuk menyalahgunakan atau memalsukan paspor tersebut, karena seluruh data biometri pemilik paspor sudah tertanam dalam chip paspor. Sehingga e-paspor diklaim lebih aman jika dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik dan lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas. Berbagai alasan inilah yang membuat beberapa negara menggunakan e-paspor, seperti: Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan masih banyak lagi. Bahkan mereka mewajibkan orang asing yang datang berkunjung ke negaranya menunjukkan e-paspor. Jadi, jika Anda sering travelling ke luar negeri, sangat dianjurkan untuk memiliki e-paspor.
Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non Elektronik
Simbol E-Paspor via gov.uk
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor biasa yang non elektronik. Demikian juga dengan syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non elektronik. Jika baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli, seperti: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir dan Akta Nikah bagi yang sudah menikah, lalu masing-masing dokumen tersebut difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang sudah ditunjuk, yaitu Bank BNI. Kemudian kembali lagi ke kantor imigrasi setelah 5 hari kerja untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi.
Meskipun sekilas tampak sama, namun terdapat 3 perbedaan antara e-paspor dengan paspor biasa yang non elektronik, antara lain:
- Adanya chip di bagian depan e-paspor, yang berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor.
- Dilihat dari segi harga pembuatannya, e-paspor lebih mahal dibandingkan paspor biasa non elektronik. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000,00 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa non elektronik adalah Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000,00 untuk paspor 48 halaman. Biaya tersebut belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000,00.
- Paspor biasa non elektronik dapat diurus di semua kantor imigrasi Indonesia, namun untuk e-paspor hanya dapat diurus di beberapa kantor imigrasi tertentu saja, antara lain:
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
– Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
– Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor mulai tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor lama akan segera habis masa berlakunya, maka sebaiknya segera buat e-paspor. Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor, maka syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor biasa. Perbedaannya hanya pada biayanya saja.